Tujuan Penataan Ruang
Dalam Perda Nomor 02 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Bali Tahun 2023-2043
 
 
 
"Mewujudkan Ruang Wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan ekonomi hijau berbasis pariwisata, pertanian, kelautan, dan industri kreatif dalam rangka menjaga keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan filosofi Tri Hita Karana."